AUDIT SOSIAL & ADVOKASI BERBASIS BUKTI
AUDIT SOSIAL & ADVOKASI BERBASIS BUKTI; MEWUJUDKAN REFORMASI PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL YANG LEBIH BAIK ! Pasal 39, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan; Masyarakat dapat membentuk Lembaga pengawasan pelayanan publik. Ini artinya siapapun warga negara Indonesia diperbolehkan secara hukum melakukan kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan publik (Kebijakan
Read more